post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional (BNN) memboyong dua terpidana dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/4/2013) sore. Keduanya masing-masing FD (Faisal Riza Damanik) dan Y (Yusuf) alias A (Agong). Petugas BNN yang melakukan penangkapan tak banyak memberikan komentar. Proses penangkapan keduanya memakan waktu empat jam berlangsung lancar tanpa penggeledahan. [Foto: Edho]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum