post image
KOMENTAR
Marinir penganiaya wartawan divonis 11 bulan penjar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-103 Padang menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada tiga anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan II Teluk Bayur, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Bungus, Kota Padang.

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Roza Maimun, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-103 Padang, Kamis, mengungkapkan, Serda Ade Carsim dan Serda Sadam Husein divonis dengan hukuman sebelas bulan, sedangkan Pratu Dwi Eka Prasetya divonis delapan bulan penjara.

Sementara, Pratu Dwi Eka Prasetya hanya didakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tuigas jurnalistik mereka.

Sebelumnya, ketiga terpidana bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap empat jurnalis yang meliput penertiban sejumlah kafe yang dilakukan Satuan Polisi PP Padang, Muspika Kecamatan Lubuk Begalung, dibantu warga pada 29 Mei 2012.

Keempat jurnalis yang menjadi korban adalah Apriyandi (kontributor Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Julian (sumbarterkini.com), dan Jamaldi (Favorit TV).

Mereka dihardik serta dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang ketiga terpidana. Sunandar dipukuli pada bagian punggung, pinggul, bahu, kepala, dan telinganya sobek karena ditarik dengan kuku.

Afriyandi mengalami luka memar karena pukulan pada bagian kepala, serta Julian dipukul dengan monopod pada bagian pipi. Sejumlah peralatan para jurnalis juga dirampas serta dirusak. [rob]



Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum