post image
KOMENTAR
MBC. Panitia seleksi (Pansel) penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memilih 8 orang kandidat yang lolos pada tes tertulis dan tes simulasi.

"Ini hasil proses pemilihan dari total jumlah 18 dan menjadi 8 orang," kata Ketua Pansel penasihat KPK, Imam Prasodjo, Senin (15/4/2013).

Ke 8 kandidat itu adalah Ahmad Roid (birokrat pajak), Arlen Saptono (pernah mengabdi di BNI), Ermansyah Jaya (birokrat), Hardi Harahap (swasta), Iskandar Lubis (TNI AL), Maman Setiaman Patraatmaja (birokrat), M Bilah (akademisi), dan Suwarsono (akademisi).

Pansel, kata Imam, menyerahkan semua kandidat untuk ikut tes wawancara oleh pimpinan KPK.

Tim panitia seleksi dibentuk KPK untuk merekrut calon penasihat yang baru. Masa kerja dua penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin akan habis akhir Maret 2013.

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, anggota pansel yang ditunjuk KPK diantaranya mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah dan pendiri Maarif Institute Syafii Maarif, Sosiolog Imam Prasodjo, mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto, mantan Ketua PPATK Yunus Husein dan mantan Hakim Agung, Leika Marzuki.

Sesuai Undang-undang KPK, penasihat KPK memiliki masa tugas selama 4 tahun. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum