post image
KOMENTAR
Puluhan massa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melakukan aksi di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Sabtu (1/6/2013) siang tadi.

Meski sempat dikawal personel Kepolisian, jalannya aksi berlangsung damai hingga selesai.

Dalam aksinya, puluhan massa meminta agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam memberantas aksi geng motor yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat.

Massa menilai, aksi para pengendara kereta yang mulai menjurus ke aksi kriminal menimbulkan rasa khawatir bagi masyarakat saat berkendara terutama pada malam hari.

Bukan hanya itu, mereka juga melihat kalau pihak kepolisian jajaran Polresta Medan, sebagai instansi yang memiliki tugas menjaga keamanan masih kurang tegas dan cenderung takut dalam menghadapi hal tersebut.

"Aksi yang dilakukan para geng motor semakin meresahkan masyarakat. Apalagi aksi para pengendara kereta itu sudah menjurus ke kriminal, bahkan mereka tak segan-segan untuk membunuh korbannya. Kami minta Polisi lebih bisa bertindak secara tegas," ujar Andreas Sinambela, kordinator aksi.

Dia mengatakan, pencegahan dalam aksi geng motor memang bukan melulu tanggung jawab kepolisian, dalam hal ini peran serta masyarakat juga sangat diharapkan.

"Memang dalam hal ini bukan tugas kepolisian saja. Peran serta masyrakat juga diharapkan. Untuk itu kami datang kemari mengajak pihak kepolisian dan masyarakat untuk bisa lebih dalam pembrantasn geng motor," kata Andreas.

Dalam aksi itu, massa membawa kain putih berisikan 1000 tanda tangan menentang geng motor. Dimana kain yang berisikan 1000 tanda tangan itu nantinya akan diserahkan ke pihak kepolisian, agar Polisi lebih tegas menghadapi geng motor.

"Kita akan meminta 1000 tanda tangan ditempat yang sudah disediakan. Jika sudah dibubuhi 1000 tanda tangan, kain ini akan kita serahkan ke Polisi," pungkasnya. [rob]


Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum