post image
KOMENTAR
MBC. Poldasu memastikan petasan atau mercon dilarang karena menimbulkan ledakan. Pengguna atau penjualnya dipastikan menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi. Pihak kepolisian pun hanya memberi izin pemakaian kembang api.

"Petasan atau mercon sudah jelas dilarang sebab menghasilkan ledakan, masyarakat tentu tidak diizinkan memakainya," tegas Kasubbit Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Jumat (12/7/2013).

Guna mengantisipasi penggunaan petasan khususnya di bulan suci Ramadhan, kata Nainggolan, Poldasu sudah mengedarkan surat ke Polsek-Polsek untuk giat menekan pemakaiannya.

"Diimbau Polsek lebih giat melakukan penertiban, bahkan melakukan razia. Namun alangkah baiknya mengedepankan Binmas untuk membina dan melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan petasan," urainya.

Nainggolan berharap peranaan tokoh agama dan masyarakat bahkan orangtua, untuk melarang dan menjabarkan bahaya petasan.

"Lingkungan terkecil, yaitu keluarga jauh lebih berperan menekan pemakaian petasan!"  

Hingga puasa ketiga, penggunaan petasan semakin marak di setiap sudut Kota Medan.

Bahkan di beberapa ruas jalan protokol juga terlihat anak-anak bermain petasan. Beberapa di antaranya bahkan sengaja melemparkan ke pengguna jalan raya.

Bahkan tak jarang, beberapa meter dari masjid yang sedang melaksanakan salat Tarawih atau tadarus, masih banyak yang meledakkan petasan.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum