post image
KOMENTAR

. Penyitaan sebuah rumah permanen berlantai dua di Jalan Menteng VII, Gang Sepakat No 2, Kecamatan Medan Area, nyaris ricuh, Jumat (6/12/2013).

Pasalnya, orangtua dari terpidana pencucian uang dan penggelapan Leni Damayati Boru Manalu tidak mau rumahnya dieksekusi.

Orangtua terpidana berteriak-teriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Bahkan adik Leni juga meminta kepada jaksa tentang surat penyitaan rumah tersebut. "Mana surat penyitaan kalian. Kalau ada boleh kalian sita," ujar pria berbadan besar tersebut.

Sebelumnya orangtua Leni tidak mau membukakan rumah tersebut dan hanya berdiam diri di dalam rumahnya.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Jaksa Lili Suparli dibantu aparat Polsek Medan Area dan petugas membuka paksa pintu rumah tersebut dengan menggunakan grenda dan alat lainnya.

Jaksa PN Lubuk Pakam Lili Supardi mengatakan penyitaan rumah tersebut dilakukan terkait pidana penggelapan dan penipuan dengan korban Henry Dumanter Tampubolon pemilik Deli Indah Hotel yang terjadi pada tahun 2011. "Jadi pelaku ini berpura-pura mengaku dokter dan menipu Henry Damunter hingga mencapai 7 miliar lebih," ujarnya.

Dikatakannya, terpidana Leni Damayanti, terlibat kasus penipuan dan money laundry telah divonis Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi selama 9 tahun penjara. Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Lalu, pada tingkat banding, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Sehingga, sejak saat itu terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam. Demikian juga harta bendanya yang sempat disita dikembalikan kepada terpidana.

Tidak terima keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut, Jaksa Lili Suparli mengadakan upaya hukum dengan mengajukan kasasi dan putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara dan aset yang pernah dikembalikan juga dinyatakan disita.

Sejak mengetahui dirinya dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, Leni Damayanti melarikan diri. Sehingga, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tidak dapat mengeksekusinya.

Sementara itu, korban Henry Dumanter Tampubolon menyatakan, penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan terpidana dengan modus mengaku sebagai dokter.

"Waktu itu dia menelpon saya dan mengaku sebagai Dokter Silvi Lorenza. Dia sendiri berperan dalam kasus ini. Saya minta foto yang mengaku sebagai Dokter Silvi, dia menyuruh saya minta ama si Leni. Jadi Leni ini mengaku sebagai Dokter Silvi," ujarnya.

Namun saat ia minta bertemu, Dokter Silvi mengaku orangtuanya sakit dan meminta uang hingga Rp7 miliar dengan cara tidak sekaligus (dicicil). "Jadi ini semua ulah si Leni memeras saya dengan mengaku sebagai Dokter Silvi. Saya sendiri seperti orang tidak sadar selama 3 tahun ini hingga akhirnya semua terbongkar," ujar Henry yang juga caleg DPRD Deliserdang ini.(dito)

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum