post image
KOMENTAR
Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif Hidayat Batubara, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/1/2014), Siang.

Kali ini Hidayat Batubara mengajukan pembelaan atas tuntutan yang telah dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan mengenakan baju batik, melalui lima penasehat hukumnya, Hidayat menyampaikan pembelaan atas tuntutan 8 tahun yang dijatuhi kepadanya.

Dalam persidangan, PH Hidayat John K Azis, menguraikan enam item pembelaan terhadap tuntutan jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Agustiawan.

"Ada enam item yang menjadi dasar kami untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan dan putusan. Dimana, terdakwa tidak pernah menerima secara langsung uang yang diberikan melainkan Ahmad Daulay yang menerima. Adapun uang yang diterima tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk proyek. Dan adanya uang tersebut tidak merugikan negara. Dan masih belum digunakan. Terdakwa juga tidak melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut KPK," ujar penasehat hukum Hidayat Batubara itu.

Karena itu, di persidangan mereka meminta agar Hidayat Batubara dibebaskan dari jeratan hukum.

"Sudah sepantasnya, majelis hakim memperbaiki nama baik terdakwa dan membebaskan Hidayat Batubara. Karena, Hidayat adalah korban dan dikorbankan. Kalau boleh jujur, terdakwa Hidayat bukanlah pelaku korupsi yang sebenarnya yang seperti dituduhkan oleh JPU. Ini semua merupakan perbuatan makelar proyek atau calo yang dibelakang layar yang tidak pernah mau diungkapkan," ujar John.

Bahkan mereka menilai dengan adanya saksi yang berperan dalam kasus suap tapi tidak ditetapksan sebagai tersangka seperti Ali Mutiara Rangkuti anggota DPRD Madina dan Raja Sahlan Nasution, Staf Khusus Pembangunan Pemkab Madina dalam praktik pemberian fee sebesar 15 persen dalam proyek yang dibiayai Bantuan Dana Bawahan (BDB) Pemprov Sumut, membuat tindakan korupsi ini tidak terungkap.

Lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dianggap keliru menetapkan unsur korupsi, dan menyalah gunakan wewenang dan menerima hadiah.

"Dia benar menerima uang tapi bukan unsur untuk menerima hadiah melainkan meminjam. Ini tidak menggambarkan bahwa Hidayat mengambil proyek untuk menerima hadiah," ungkapnya meminta Majelis Hakim membebaskan Hidayat Batubara.

Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif, Muhammad Hidayat Batubara, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/1/2014).

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada terdakwa. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum