post image
KOMENTAR
Satuan Tugas Penyakit Masyarakat  (Satgas Pekat ) Polda Sumut  menetapkan tiga orang tersangka pasca penggerebekan judi dadu Samkwan di kuburan Jepang, Jalan Arda Gusema, Pasar I, Kecamatan Delitua, Selasa (4/2/2014) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tuah Sitepu (30) warga Delitua, Tuahta Tarigan (22) warga Desa Lubang Ido, Kecamatan Namorambe dan Bambang R (36) warga Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua.

Kepala Satgas Pekat Polda Sumut, AKBP Yusuf Safrudin, Kamis (6/2/2014) menyatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan barang bukti berupa uang tunai Rp 916.000 dan 4 buah mata dadu yang berhasil disita petugas dari lokasi kejadian.

" Tiga orang kita  tetapkan sebagai tersangka saat kita amankan dari lokasi penggerebekan. Saat ini  ketiga tersangka itu masih kita BAP dengan sangkaan melanggar pasal 303 KUHPidana, " ungkapnya.

Sementara itu, oknum TNI Batalyon Arliteri Medan (Armed) 2/105 Baterai-B, Pratu Andi Wibowo yang juga tertangkap di lokasi, langsung diserahkan kepada pihak TNI untuk diproses di kesatuannya.

"Sudah kita serahkan kepada Kesatuannya dan mereka yang akan memprosesnya," ujarnya. [rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum