post image
KOMENTAR
Lima eks pejabat PLN Pembangkitan Sumatera Utara Bagian (KITSBU),  menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (27/2/2014) sore.

Dalam persidangan terpisah tersebut, jaksa penuntut umum mengganjar kelima petinggi PLN tersebut dengan total tuntutan 44 tahun penjara dengan lama hukuman bervariasi, sesuai dengan tanggungjawabnya.

Kelimanya adalah eks (dari kanan ke kiri) GM PT PLN KITSBU, Albert Pangaribuan, Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi, Ferdinand Ritonga sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Edward Silitonga (Manager Perencana) dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Barang/Jasa). Berita selengkapnya baca di sini "Lima Eks Petinggi PLN Sumut Dituntut 44 Tahun Penjara" [Foto: Oryza Yati]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum