post image
KOMENTAR
Setelah tadi malam sulit dihubungi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta tim akhirnya pastikan akan melakukan esekusi terhadap walikota nonaktif Rahudman Harahap di kediamannya Jalan Sei Rahayu, Medan.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan HAM, Candra Purnama, kepada MedanBagus.Com, Selasa (15/4/2014).

"Tim kejaksaan hari ini harus melakukan esekusi terhadap RH," ujar Candra.

Menurutnya, saat ini tim pidsus Kejaksaan sedang menuju rumah RH di Jalan Sei Serayu.

"Tim sudah berkumpul di Mako Brimob dan segera bergerak ke rumah RH," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (14/4/2014) malam pukul 22.00 Wib, tim penasehat hukum Rahudman Harahap, menolak esekusi dilakukan tim Kejaksaan. Dimana pihaknya meminta agar pihak Kejaksaan dapat memberikan surat resmi dari Mahkamah Agung.

" Kami minta salinan putusannya, kalau petikannya kami tidak akan mau. Itu aja intinya diminta pak Rahudman. Kejaksaan ini terlalu memaksakan," ujar Ketua Tim PH Rahudman, Benny Harahap.

Lanjutnya, timnya yakin RH hanya akan diesekusi jika mendapatkan salinan resmi dari MA. " Kami sampai sekarang belum dapat salinan putusa MA. Taruhan kita ya," ujar Benny tegas.

Menurutnya, surat tersebut harus dikirimkan pihak Pengadilan. Namun, meski demikian, pihaknya juga menegaskan jika RH tidak akan melarikan diri.

Sementara itu, meski membantah jika pihak Pengadilan masih belum mengirimkan surat salinan resmi MA kepada kliennya RH, Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Nelson J Marbun SH, melalui Seluler, Senin (14/4/2014) malam, mengatakan telah resmi mengirimkan surat putusan MA ke masing-masing pihak.

"Sudah dikirimkan pada Jumat kemarin, begitu tiba langsung kita kirim. Itu dikirim Juru sita ke masing-masing, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan penasehat hukum RH. Hanya saja PH nya menolak dan minta antar saja langsung ke RH," ujar Nelson Marbun.

Namun, setelah diantarkan lanjut Nelson. Pihak RH ternyata tidak berada di tempat.

"Kami antar hari itu juga ke kediamannya di Jalan Sei Serayu dan rumah dinas. Tapi RH tidak ada ditempat, untuk itu kita menyerahkan ke Lurah untuk dicarikan RH nya dan kemudian diberitahu," ujar Nelson. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum