post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Busral Manan menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam dan sejenisnya menutup usahanya mulai 27 Juni hingga 29 Juli 2014. Penutupan selama sebulan tersebut guna menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 H. Menurut Busral, pihaknya telah menyurati seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar dengan penuh kesadaran melaksanakan instruksi Wali Kota tersebut.

"Penutupan sementara ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.29 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang tanda draf usaha pariwisata pasal 58 ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Natal usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," katanya, Senin (23/6/2014).

Adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud sesuai dengan Perwal No.29 Tahun 2012 itu, jelas Busral, seperti diskotek, klub malam, gelanggang permainan maupun ketangkasa (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, musik hidup (live music), bar/rumah minum, pub, spa, dan panti pijat.

Selanjutnya Busral mengungkapkan, khusus untruk usaha hiburans eperti diskotek, klab malam, pub, karaoke, live music    , spa, panti pijat dan bar , penutupan sementara dilakukan mulai 27 Juni sampai 29 Juli 2014. Artinya, satu hari sebelum memasuki bulan suci puasa sampai dengan 2 Syawal 1435 H harus menutup kegiatan usahanya.

Untuk gelanggang permainan ketangkasan, kecuali pusat permainan anak-anak maupun taman rekreasi keluarga, kata Busral, dapat melakukan kegiatan usaha mulai dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku mulai 27 Juni sampai 29 Juli. Sedangkan bagi usaha jasa makanan dan minuman diminta agar tidak memajang makanan secara terbuka dan mencolok pada siang hari hingga waktu berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan 1435 H.

"Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan kepada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Kadis Kebudayaan dan pariwisata Kota Medan. Untuk itu saya minta kepada saudara pimpinan.penanggung jawab penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi agar dapat melaksanakannya," kata Busral.

Agar pimpinan maupun penanggung jawab tempat usaha hiburan dan rekreasi melaksanakan isi Perwal No.29 Tahun 2014 dengan penuh tanggung jawab, Busral mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat edaran No. Surat Edaran No.503/8279 tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani lansung Wali Kota Medan terkait penutupan sementara tersebut.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan