post image
KOMENTAR
Mantan Kepala Dinas  Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis  dituntut  hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia  terbukti bersalah menerima suap  Dana Alokasi Khusus ( DAK) untuk rehabilitasi sekolah pada 2012.

Tuntutan  Rajab dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendrik di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2015).

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana atau sesuai dengan dakwaan kedua JPU.

"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Rajab Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata JPU.

Selain Rajab, tuntutan  JPU juga disampaikan terhadap dua terdakwa lain, yaitu Zakaria Harahap dan Eva Yunismin. Saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, Zakaria bertindak sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Eva sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga diminta menjatuhi ketiga terdakwa pidana denda masing-masing  sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 3 bulan kurungan.

JPU juga menyita uang tunai Rp 60 juta yang diperoleh dari terdakwa Zakaria dan Rp 75 juta dari terdakwa Eva. Uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

Perkara yang membelit Rajab dkk terjadi pada 2012. Saat itu, Dinas Pendidikan Medan mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 34,86 miliar untuk rehabilitasi sekolah.

Rajab dinilai bersalah karena menyuruh Eva meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima alokasi dana itu. Mereka mematok 10 persen dari jumlah yang diterima sekolah.

Atas perintah Rajab, Eva dengan sepengatahuan Zakaria meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah. Mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 600 juta. Rajab mendapat bagian Rp 300 juta, Eva Rp 240 juta, dan  Zakaria sebesar Rp 60 juta.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum