post image
KOMENTAR
Dua orang pemuda diamankan personil Polsek Medan Baru karena kedapatan membawa 1 paket sabu - sabu saat keluar dari Kampung Kubur, Jalan Airlangga, Kecamatan Medan Petisah.

Kedua pemuda yang diamankan adalah M Chairuddin Arief (20) warga Jalan Roso, Gang Melati, Patumbak dan Andre Prayuda (20) warga Jalan Purwo, Gang Utama III, Delitua.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Jumat (20/2/2015) mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari personil reskrim Polsek Medan Baru melakukan patroli.

Saat dijalan Airlangga, polisi melihat kedua pelaku yang mengendarai kereta Yamaha Mio BK5511 ADI yang keluar dari Kampung Kubur.

Polisi yang curiga, lalu mengejar pelaku hingga ke Jalan Tritura, simpang Jalan Titi Kuning.

"Saat kita periksa, kedua  pelaku sempat membuang bungkusan berisikan sabu ke jalan. Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku barang haram itu kepunyaan mereka," jelasnya.

Diungkapkannya, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku. "Dari kedua pelaku kita mengamankan 2 paket sabu - sabu dan satu unit kereta Yamaha Mio BK 5611 ADI. Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal. 11, 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo membantah tentang pemberitaan disalah satu koran terbitan Medan yang menyatakan ia telah melapas kedua pelaku kasus narkoba itu.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada melepas atau melakukan 86 (damai ditempat) kepada dua pelaku. Apa yang diberitakan koran yang terbit pada hari ini, Jumat (20/2/2015)  itu tidak benar," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa