post image
KOMENTAR
MBC.  Aditya alias Adit (19) warga Jalan Gelas, Ayahanda, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Baru, Minggu (17/5/2015) malam.

Kedatangannya guna membuat laporan kasus penyekapan dan penganiayaan dirinya yang dilakukan tetangganya Daniel Damanik (23) bersama teman- temannya

Ceritanya, korban meminjam uang Rp100 ribu kepada Daniel Damanik dan  berjanji akan mengambalikan uang tersebut dalam dua minggu.

Namun setelah dua minggu, tepatnya Minggu (17/5/2015) dinihari, Daniel menangih janji korban untuk membayar hutangnya.

Korban belum punya uang dan belum mampu membayar hutangnya. Mendengar perkataan korban, Daniel emosi dan membawa korban ke Jalan Sekip, tempat teman- temannya nongkrong.

Disitu, korban lalu kembali dipaksa membayar hutannya. Lantaran korban mengaku tidak punya uang, pelaku lalu menyekap korban dan menganiayanya.

Setelah puas menyekap dan menganiaya korban selama satu jam, pelaku kemudian membiarkan korban begitu saja.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek laporan korban."Akan saya cek dan tindak lanjuti laporan korban," pungkasnya. [ben]









LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa