post image
KOMENTAR
Seorang tahanan Lapas Anak Tanjung Gusta bernama Sulaiman Daud (19), kabur saat hendak dibawa ke penjara itu. Terdakwa  kepemilikan 354 Kg ganja itu melarikan diri sepulang dari persidangan di PN Medan.

Informasi dihimpun, Rabu (8/7/2015), terdakwa berstatus mahasiswa itu  baru turun dari mobil tahanan.

Begitu diturunkan  dari mobil tahanan Kejari Medan, Sulaiman tidak masuk ke gerbang Lapas Anak Tanjung Gusta. Dia  kabur dengan melompat ke sepeda motor dua temannya yang telah menunggu.

Kepala Lapas Anak Winduarto ketika dikonfirmasi  membenarkan kaburnya Sulaiman. Namun, dia memastikan Sulaiman kabur saat di bawah pengawasan petugas Kejari Medan dan kepolisian yang mengawal tahanan dari PN Medan kembali ke Lapas.

"Begitu hendak dimasukan ke LPA (Lapas Anak) Tanjung Gusta, petugas kejaksaan dan kepolisian lengah. Belum masuk ke pintu gerbang LPA mereka sudah kabur," jelas Winduarto.

Pihak Lapas sudah meminta bantuan petugas kepolisian untuk memburu Sulaiman.

"Iya, tapi belum dapat," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono kepada wartawan.

Diketahui, Sulaiman merupakan terdakwa perkara kepemilikan 354 Kg ganja yang juga melibatkan 4 rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Luwes, Aceh, yang tengah kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Namun, keempat rekannya, yaitu Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, sudah dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan penjara, karena tidak melaporkan perbuatan Sulaiman.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa