Razman Arif Nasution yang kini menjadi pengacara Gatot menghadapi persoalan dugaan penyuapan terhadap Hakim PTUN Medan di KPK pernah mengadukan Gatot ke KPK pada tahun 2013 lalu. Namun, hal ini sepertinya tidak menjadi pertimbangan bagi Gubernur Sumut tersebut untuk menghunjuknya sebagai pendamping dalam menghadapi persoalan tersebut.
Ditemui usai menggelar Halalbihalal dengan jajaran pejabat dan PNS Pemprovsu, Gatot mengatakan pengaduan Razman Arif Nasution tersebut sebagai masa lalu.
"Itu bagian masa lalu," katanya, Kamis (23/7/2015).
Sebelumnya diberitakan, Razman Arif merupakan salah satu diantara orang yang melaporkan Gatot Pujo Nugroho ke KPK perihal dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprovsu tahun 2009-2013. Selain untuk kasus bansos, Razman juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil dan dana bantuan daerah bawahan (BDB) yang diduga tidak sampai ke daerah.
Adalah pengacara senior di Medan, Hamdani Nasution yang mengungkapkan hal tersebut kepada medanbagus.com.
"Saya dan Razman Arif Nasution melaporkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke KPK 22 April 2013 dan bertemu beberapa pejabat setingkat deputi di KPK. Kami juga menggelar temu pers di KPK saat itu," kata Hamdani Harahap.[rgu]
KOMENTAR ANDA