post image
KOMENTAR
Prajurit Denintel Kodam I/BB menggerebek sebuah gudang pupuk ilegal milik Acun di Jalan Bandar Tinggi, Batu Bara.

Dari penggerebekan itu, prajurit Denintel Kodam I/BB mengamankan tujuh orang pelaku yaitu Agus Salim (44) warga Huta IV, Panambean Baru, Bandar Masilam, Simalungun,  Rudi Hartono (19) warga Huta III, Lias Baru,  Bandar Masilam, Simalungun, Subuhi (20) warga Huta IV, Pambean Baru,  Bandar Masilam, Simalungun.

Selanjutnya, Sujono (42) warga Desa Dolok Manampang, Dusun VII, Desa Sukajadi, Dolok Masihul, Susandi (28) warga Dusun VI, Harapan Jaya, Bangun Sari Talawai, Batubara, Muda warga Huta Turunan Sariung, Desa Bandar Silau, Bandar Masilam, Simalungun  dan  Firmansyah (21) warga Mendaro, Bandar Masilam, Simalungun.

Prajurit juga mengamankan barang bukti  7 ton pupuk ilegal, 1 unit truk cold diesel BK 8566 XT, 1 unit mobil Suzuki Swift BK 1976 QN, 6 amunisi Air Soft Gun, 1 buah gas Air Soft Gun, 1 senjata Air Soft Gun dan satu bua tas.

Kapendam I/BB Kolonel Enoh Solehudin, Jumat (21/8) mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya gudang pupuk ilegal yang dilakukan pelaku.

Mendapat laporan itu, prajurit Denintel Kodam I/BB melakukan penyelidikan dan menggerebek gudang tersebut pada Jumat (21/8) dinihari.

"Ketujuh pelaku diamankan saat melakukan bongkar muat di gudang tersebut. Modusnya adalah mengganti karung pupuk bersubsidi jenis ZA menjadi karung pupuk jenis KCL. Mereka juga mencampur pupuk itu dengan pupuk jenis lainnya, lalu pelaku menjual pupuk tersebut dengan harga tinggi kepada konsumennya," jelasnya.

Dikatakan Enoh, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku dan barang bukti selanjutnya akan di serahkan ke pihak kepolisian untuk prosese lebih lanjut," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa