post image
KOMENTAR
Eka (30) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai, saat hendak mengkonsumsi narkoba di kediamamannya di Jalan Baru, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.

Dari pria kemayu ini, petugas mengamankan barang bukti 0,28 gram sabu, bong, mancis dan sekop.

Selain Eko, petugas juga mengamankan Muhammad Saleh (30) warga Jalan MT Haryono, Lingkungan 1, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti  0,40 gram sabu- sabu.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP PS Simbolon, Selasa (1/9) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Eko. "Dari situ kita lalu melakukan pengembangan dan mengamankan Saleh," jelasnya.

Dikatakan Simbolon, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. "Keduanya kita jerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. [ben]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa