post image
KOMENTAR
Seorang pengusaha bernama Chinty Dewi melaporkan Memori Eva Ulina Panggabean (36), warga Jalan Sutomo No 36, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga Sumatera Utara, ke Mapolda Sumatera Utara. Memori sendiri diketahui merupakan calon walikota Sibolga yang akan bertarung di Pilkada Sibolga 2015.

Dalam pengaduan yang tercatat dalam STTLP/1179/X/2015/SPKT "I" tertanggal 2 Oktober 2015 tersebut, Chinty melaporkan Memory atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 400 juta.

Kuasa hukum Chintya Dewi, M Aswin D Lubis mengatakan kliennya sudah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Memory Eva Ulina Panggabean. Dengan dalih untuk pengerjaan proyek jilbab polisi wanita (Polwan) di institusi Polri.

"Dengan resminya kita melapor ke poldasu, kita berharap agar aparat kepolisian dapat segera melakukan penindakan terhadap terlapor karena terbukti melanggar KUHPidana No.372/378. Sesua pasal yang disangkakan pada terlapor (Memory Eva Ulina Panggabean,red)" ujar Aswin kepda Wartawan, di Medan, Minggu (4/10) sore.

Aswin menjelaskan kronilogis peristiwa pasal 378 dan 372 KUHP itu, terjadi saat Chintya Dewi dikenalkan kepada terlapor oleh Yeti Surbakti di sebuah restoran di Sibolga, pada 25 Oktober 2014. Dengan diimingini proyek pengadaan hijab bagi Polwan. Dalam pertemuan tersebut mereka membicarakan proyek senilai Rp 16 M untuk pembuatan jilbab Polwan.

"Tepatnya di daerah Sibolga mereka jumpa dan membicarakan hal itu, kata terlapor dirinya mendapatkan proyek dari mabes polri senilai Rp16 miliar untuk membuat jilbab untuk polwan di kepolisian RI," tuturnya.

Terlapor kemudian menjanjikan untuk mempertemukan korban dengan seorang petinggi Polri yang disebut berwenang dalam pengadaan tersebut. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi dan pada puncaknya 30 Oktober 2014 korban meminta uang pelicin sebesar Rp 400 juta.

"Karena  didesak agar proyek segera dikucurkan, terpaksa klien saya mengeluarkan dana Rp400 juta tersebut," sebut Aswin.

Namun setelah ditunggu hingga setahun, proyek tersebut tidak menemui kejelasan sehingga korban langsung membuat laporan.

"Kalau saja terlapor membayarkan uang ini. Klien saya pun, tidak akan membayar permasalah ini ke ranah hukum. Dengan ini, kita meminta Polda Sumut untuk menegakkan hukum terhadap calon Walikota Sibolga itu. Dengan nomor urut satu itu," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa