
Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (31/10) total jumlah tersangka kasus judi togel yang berhasil ditangkap oleh petugas yakni sebanyak 6 orang yakni Jurnal yang merupakan bandar judi togel dan 5 orang yang berprofesi sebagai agen dan penulis yani Ali Rusnan Daulay alias Agus, Rahman Taher, dan Samsul Bahri Daulay. Selain mereka petugas juga menangkap Suwandi Batubara dan Mula Tua Tambunan dari Kecamatan Sipirok.
"Syamsul Bahri merupakan mantan lurah Benteng Huraba, Batang Angkola," katanya.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita berbagai barang bukti seperti buku tafsir mimpi dan uang tunai ratusan ribu rupiah dan rekapan nomor judi togel dan HP milik masing-masing agen yang menjadi sarana memesan nomor. Petugas juga menyita sepeda motor mereka yang digunakan sehari-hari untuk mengumpulkan hasil rekap judi togel.
"Penindakan ini penting sesuai atensi dari bapak Kapolri melalui Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Rony Samtana," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA