post image
KOMENTAR
Perbuatan Aipda Naek Martua Harahap,  tak pantas ditiru. Oknum Polres Serdang Bedagai ini bukan memerangi, tapi malah menjadi penjual sabu- sabu.

Ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi saat hendak bertransaksi sabu di sebuah warung.

Darinya, petugas mengamankan 11 paket sabu siap edar, jarum suntik, kaca pirex, dan sejumlah uang yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
 
Pelaku mengaku, menjadi penjual sabu- sabu dikarenakan butuh uang untuk biaya berobat."Aku tak punya uang untuk berobat, makanya aku jual sabu- sabu," katanya.

Kabagops Polres Tebing Tinggi Kompol J Panjaitan, Rabu (4/11) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di sebuah warung.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Oknum polisi ini akan kita jerat dengan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Tersangka juga terancam dipecat dari kepolisian," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa