post image
KOMENTAR
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Kamaluddin Harahap kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna untuk melengkapi berkas perkara.

"Tersangka KH diperiksa sebagai tersangka," ujar Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati menginformasikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/12).

Pantauan di lokasi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu setiba di kantor lembaga antirasuah enggan berkomentar apapun. Ia terus berjalan melewati wartawan yang memberondongnya dengan pertanyaan.

Selain Kamaluddin, penyidik KPK juga memeriksa Saleh Bangun sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Uang suap diduga untuk mengamankan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD tahun 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Selain itu lima orang lainnya yang diduga menjadi penerima suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Saleh Bangun ketua DPRD periode 2009-2014, Chaidir Ritonga Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Ajib Shah anggota DPRD periode 2009-2014, kini Ketua DPRD Sumut dan Kamaludin Harahap wakil ketua DPRD periode 2009-2014, serta Sigit Pramono Asri wakil Ketua DPRD 2009-2014.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum