post image
KOMENTAR
Hampir seluruh penjabat walikota/ bupati yang menjabat di kabupaten/ kota se-Sumut saat Pilkada serentak, seperti Kota Medan, Pakpak Bharat, Kota Binjai, Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai dan Labuhanbatu, mengajukan permohonan mutasi jabatan eselon II dan eselon lainnya ke Kementerian Dalam Negeri RI.

"Tetapi yang direspon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI itu, cuma usulan penjabat walikota Medan dan penjabat Bupati Phakpak Barat, Ucap Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Kamis (21/1).

Dia menjelaskan, sesuai aturan Penjabat kepala daerah boleh melakukan mutasi, tetapi atas persetujuan Mendagri. Dalam hal ini, sebagian pejabat di Pakpak Bharat sudah dilantik, sementara di Medan masih ditunda, meskipun pengajuan permohonan mutasinya sudah direspon oleh Mendagri.

"Setahu saya permohonan sudah dikabulkan, tapi tiba-tiba surat permohonan mutasinya ditunda dan ditarik kembali oleh Mendagri. Kita tidak tahu apa yang terjadi atas penundaan pelantikan tersebut. Mungkin, karena tanpa lampiran pejabat-pejabat yang akan dimutasi dan diganti sehingga itu kemungkinan alasan Mendagri menunda pelantikan di jajaran Pemko Medan. Ada baiknya Pj Walikota Medan menelusurinya kembali ke Mendagri," katanya.

Sementara, lanjutnya, Kabupaten Pakpak Bharat, pengajuan mutasinya langsung direspon oleh Mendagri. Hal ini dikarenakan selain berkasnya lengkap, lampiran-lampiran pejabat yang diganti juga tertera didalamnya, sehingga Mendagri cepat meresponya, dan sudah melakukan pergantian jabatan.

"Kita kan hanya menunggu saja, kalau ada suratnya langsung kita respon dan diteruskan ke Mendagri," tukasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan