post image
KOMENTAR
Safna Nafhan, perempuan umur 19 tahun asal Jalan Pinang Baris, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan Dedi Ramadani alias Dedi, warga Jalan Danau Poso, Binjai Timur, ditangkap polisi dari salah satu hotel di Binjai. Keduanya ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kini, keduanya harus menginap di sel Polres Binjai, Senin (15/2)

Dari hasil pemeriksaan diketahui Safna sudah pernah ditangkap oleh anggota Kodim 0203/LKT saat bersama dengan Tjhia Chen Hua (44) alias Ahwa warga Jalan Sei Mati, Dusun 8, Purwodadi, Sunggal, Deliserdang. Akan tetapi, dia dilepaskan karena hanya berprofesi sebagai wanita panggilan dan tidak terlibat peredaran narkoba.

Selepas itu, Safna juga pernah kena razia penyakit masyarakat yang digelar oleh Dinas Sosial dan tenaga kerja Binjai bersama polisi, TNI AD dan Satpol PP. Safnan didapati saat berada di dalam hotel kelas melati. Saat itu, dia bersama seorang pria, tapi pria itu langsung melarikan diri meninggalkan Safna.

PS Kasubbag Humas IPTU Siswanto Ginting yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu. Dari hasil interogasi polisi, Dedi mengajak Safna untuk menghisap sabu.

"Status keduanya berpacaran. Untuk konsumsi narkoba, keduanya tidak kali ini saja," jelas Siswanto.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa