post image
KOMENTAR
Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik memastikan tahapan Pilkada Simalungun akan tetap berlanjut meskipun calon wakil bupati Amran Sinaga yang sudah dinyatakan memperoleh suara terbanyak bersama calon bupati JR Saragih, sudah dieksekusi ke penjara.

Menurutnya, persoalan hukum yang menimpa Amran tidak menjadi ranah KPU yang ditugaskan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada.

"Kami tidak ikut campur dalam persoalan hukum. Kami tetap melaksanakan tahap-tahapan pilkada. Dalam pandangan kami, Amran Sinaga tetap merupakan calon wakil bupati," katanya, Senin (22/2).

Adelbert menjelaskan, KPU Simalungun sudah melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten pada 17 Februari 2016 lalu dimana pasangan JR Saragih-Amran Sinaga memperoleh suara terbanyak yakni 120.860 suara atau 34,74% unggul jauh dari pasangan dengan perolehan suara terbanyak kedua TUmpak Siregar-Irwansyah Damanik dengan perolehan 92.454 atau 26,57%.

Dalam watu dekat, KPU Simalungun akan menetapkan pasangan calon terpilih jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK terkait hasil perolehan suara tersebut.

"Kalau tidak ada sengketa ke MK maka kita akan tetapkan pasangan calon terpilih," ungkapnya.

Mengenai pelantikan pasangan terpilih, KPU Simalungun menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pelantikan itu urusan Mendagri. Kami tidak berani berandai-andai," pungkasnya.

Seperti diberitakan,  calon wakil bupati dengan perolehan suara terbanyak pada Pilkada Simalungun 2016, Amran Sinaga, menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan, Senin (22/2). Birokrat ini dimasukkan ke Lapas Pematan Siantar untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa