post image
KOMENTAR
Meski Presiden Jokowi menjanjikan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia, namun kerangka hukum perlindungan tersebut tidak kunjung terealisasi.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menag­ih janji Presiden Jokowi soal UU Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Apalagi saat bertemu Presiden pada 21 Juli 2015, janji tersebut juga menjadi fokus pembicaraan.

Direktur Advokasi dan Kebijakan AMAN, Erasmus Cahyadi menyebutkan, saat ini masyarakat adat di Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah tentang hak hidup mereka.

"Berbagai kasus tanah ulayat masih membelit mereka. Karena negara mengklaim 80 persen tanah di Indonesia adalah milik negara," ujarnya di Jakarta.

Menurut Erasmus, Presiden Jokowi sebelumnya telah berkomitmen agar negara hadir di tengah-tengah masyarakat adat, namun komitmen itu baru sebatas janji. Belum disahkannya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat serta belum terbitnya Keppres Satgas Masyarakat Adat menjadi bukti pengabaian janji Presiden ke­pada masyarakat adat.

Kekecewaan masyarakat adat, lanjut Erasmus, makin besar lantaran sidang paripurna ke 17 DPR pada 2015 lalu tidak mengakomodir RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (PPHMA) dalam daftar prioritas Prolegnas 2016. Meski demikian pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat adat yang masih terabaikan.

"AMAN terus berupaya men­gusulkan Satgas Masyarakat adat mengingat sesuai dengan janji Presiden RIyang akan mem­buat komisi independen agar ada yang benar-benar mengurus masyarakat adat," tandasnya.

Direktur Sayogjo Institute, Eko Cahyono menerangkan, belum adanya pengakuan ter­hadap masyarakat hukum adat berimplikasi pada ketidakjelasan status masyarakat adat berdasar­kan hukum.

"Sudah banyak instrumen hukum yang didorong untuk diperbaharui berdasarkan putusan MK Nomor 35 tahun 2012 tetapi mengapa masih ada saja halangan-halangan politik yang tidak mau melaksanakan itu," katanya.

Dia melihat, permasalahan ada pada penyederhanaan masalah keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak-haknya atas wilayah adat serta Sumber Daya Hutan menjadi masalah administrasi dan legalitas semata. Padahal, hubungan masyarakat adat den­gan lingkungannya merupakan hubungan yang kompleks meli­puti hubungan teologis, sosiologis maupun spiritual.

Eko menekankan, memisahkan masyarakat adat dengan tanah dan sumber dayanya lalu diganti seba­gai masalah administrasi meru­pakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius.

"Masih kuatnya kebijakan pembangunan yang mengorien­tasikan pertumbuhan ekonomi jelas mengabaikan kebijakan yang memberikan prioritas pada masyarakat hukum adat," im­buhnya.

Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, mengatakan selama ini pihaknya telah men­erima banyak pengaduan atas berbagai kasus yang terkait konflik agraria dan konflik per­tanahan. Di antara kasus konflik agraria yang diterima, sebagian di antaranya merupakan konflik antara masyarakat adat dengan negara dan sektor kehutanan.

"Kami melihat kasus-kasus yang ada bukanlah kasus yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kasus-kasus yang menyebar di seluruh Indonesia dan tidak bisa diselesaikan satu per satu. Karena itu untuk menyelesai­kannya dibutuhkan respon dari pemerintah secara menyeluruh," katanya.

Dari fakta tersebut Komnas HAM menyepakati bahwa Inkuri Nasional merupakan metode yang paling cocok untuk mengangkat persoalan ini dan mendorong atau merekomen­dasikan solusi-solusi yang dapat menyelesaikan persoalan ini se­cara lebih menyeluruh.

Sandra mengungkapkan bah­wa masalah ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti. pihaknya pun memberikan be­berapa rekomendasi kepada masing-masing pihak terkait.

"Rekomendasi ditujukan untuk banyak pihak, pertama Presiden un­tuk segera melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti masalah ini, dan segera membentuk Satgas. Kedua DPR yang

secepatnya memperepat pengesahan dan hak-hak hukum adat. Dan juga Kementerian terkait untuk lebih detail melihat lebih dalam apa yang terjadi pada masayarakat adat di Indonesia," tandasnya.*** 

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan