post image
KOMENTAR
Tim satgas Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Subdit Renakt Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang mucikari berinisial OP alias RI (27) warga Jalan Binjai Km 19 dan 3 orang wanita muda berinisial M (19) warga Jalan Binjai Km 17, ISMS alias W (17) warga Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun, Medan. Keempatnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan Yos Sudarso, Medan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Helfi Assegaf mengatakan dari pemeriksaan sementara sang mucikari diketahui menjual ketiga wanita muda tersebut kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 2,2 juta untuk transaksi seks.

"Tarif Rp 2,2 juta dipatok kepada pria hidung belang untuk sekali show. Awalnya transaksi dilakukan tersangka melalui jejaring sosial," katanya, Selasa (29/3).

Penangkapan keempatnya dilakukan pada Senin (28/3) malam setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap keempatnya. Dari mereka petugas menyita barang bukti seperti lima unit ponsel, uang tunai Rp 1 jta dan 2 lembar KTP. Petugas menyangkakan UU tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Sejumlah barang bukti sudah kita amankan. Tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," demikian Helfi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa