post image
KOMENTAR
Petugas dari unit Intel Kodim 0207/Simalungun menangkap 5 orang warga yang sedang menggelar pesta Narkoba Jenis Sabu-sabu, sekaligus melakukan perjudian di salah satu rumah di Jalan Tanjung Tongah Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kabupaten Simalungun, Rabu (13/07).
 
Awalnya anggota Dansub-1 Unit Intel Kodim 0207/Simalungun, Serma Deny Alfiansyah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tanjung Tongah Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba sedang dilaksanakan pesta Narkoba jenis sabu sabu.
 
Setelah mendapat informasi itu Serma Deny Alfiansyah melaporkan kepada Dan Unit Inteldim 0207/Simalungun, Lettu Inf Sipayung bahwasanya ada pesta Narkoba dan kemudian Dan Unit Inteldim 0207/Simalungun melakukan koordinasi dengar Kanit Tipikor (Kbo Narkoba) Polres Pematangsiantar, Iptu Paulus Simamora untuk bersama sama melakukan penangkapan atau penggrebekan ke tempat tersebut.
 
Selanjutnya sebanyak 8 orang (yang terdiri dari Personil Unit Inteldim 0207/Sml 6 orang dan 2 orang Personil Polresta Siantar) berkumpul di tempat dekat dari lokasi TKP, selanjutnya Tim menuju sasaran dan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kelima tersangka. Dalam proses penyergapan kelima pelaku sudah selesai melakukan pesta Narkoba dan sedang melakukan perjudian, dan pada saat penyergapan itu 1 orang pelaku melarikan diri dari lokasi penyergapan.
 
Adapun barang bukti yang disita diantaranya : Timbangan 1 buah, Bong sabu 3 buah, Platik klip 2 bungkus besar, Plastik klip sisa pakai 5 bungkus, Kartu Jocker, Mesin Jakpot 2 unit dan Coint Jakpot.
 
Selanjutnya sekira pukul 21.04 wib ke 4 tersangka dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolres Pematang Siantar untuk di proses lebih lanjut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa