post image
KOMENTAR
Jurusita PN Medan Rahman SH membacakan putusan eksekusi atas lahan seluas 31.945 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyur, Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Rabu (31/8). Eksekusi lahan tersebut dilakukan atas permohonan dari PT Pertamina yang dinyatakan sebagai pemilik lahan tersebut dalam putusan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung. Sebelumnya pihak PT. Pertamina digugat oleh warga atas nama Maryam Sitepu atas kepemilikan lahan tersebut, namun gugatan tersebut ditolak dan pengadilan menyatakan BUMN tersebut sebagai pemilik. Eksekusi ini berjalan alot, sebab warga yang menempati lahan tersebut meminta waktu agar tidak "diusir" dari lahan tersebut.[Foto: Robedo Gusti]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa