post image
KOMENTAR
Penyidik Polda Sumatera Utara kembali mengirimkan berkas dugaan penipuan Ramadhan Pohan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya berkas tersebut dikembalikan (p-19) oleh pihak kejaksaan kepada Polisi untuk dilengkapi.

‎“Ya benar, Berkas Ramadhan sudah diantarkan penyidik Polda kepada Kejati Sumut, Jumat, 21 Oktober 2016, kemarin. Jadi selanjutnya, dua pekan setelah diterima, berkasnya akan dipelajari,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Minggu (23/10).

Bobbi menjelaskan setelah diterima, pihaknya akan langsung melakukan kroscek berkas apakah sudah lengkap atau belum.

"Karena dilembalikan kemarin untuk dilengkapi," ujarnya.

Bobbi menyebutkan, untuk berkas Ramadhan Pohan itu, Kejati Sumut sempat melayangkan pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis (P-20) kepada Polda Sumut akhir September lalu. Kendati sempat dipertanyakan lantaran pengembalian berkas cukup lama, akhirnya Polda Sumut memenuhinya. Jaksa mengharapkan berkas tersebut lengkap atau P-21. Agar bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus tersebut.‎

“Harapannya tidak ada kekurangan lagi dalam berkas tersebut agar bisa segera dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” harapnya.

Selain berkas Ramadhan Pohan, berkas tsrsangka lain dalam kasus tersebut yakni Savita Linda Panjaitan selaku bendaharan tim Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma di Pilkada Medan 2015 lalu juga sudah diterima oleh pihak kejaksaan.

"Berkas untuk tersangka Savita Linda Panjaitan diterima bersamaan dengan perbaikan berkas milik Ramadhan Pohan. Ini pertama kali diantarkan berkas tersangka itu setelah kami terima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) untuk kasus tersebut , selama ini belum pernah, sebelumnya masih SPDP. Berkas tersebut selanjutnya akan dipelajari," tutur Bobbi.

Seperti diketahui, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Sumut  setelah keduanya dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anaknya, LHH Sianipar dan RH Simanjuntak. LHH Sianipar mengalami kerugian Rp4,5 miliar, sedangkan RH Simanjuntak merugi Rp10,8 miliar, sehingga total kerugian Rp15,3 miliar.

Korban mengatakan, menyerahkan uang itu langsung di kantor Tim Sukses Pemenangan Ramadhan-Eddi (REDI) pada 8 Desember 2015 lalu disaksikan Bendahara Tim Pemenangan “REDI” ketika Pilkada Medan 2015 lalu, Savita Linda Hora Panjaitan yang juga sebagai perantara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa