post image
KOMENTAR
Oka Ridwan (36) warga Gampong Neobok Badrul, Desa Neobok Badeuk, Kecamatan Tangse,  Kabupaten Pidie, Aceh, tak berkutik saat digeledah petugas kepolisian yang menggelar razia, Rabu (2/11).

Dari kantong celana penumpang bus Anugerah dengan plat BL 7895 AA dari Banda Aceh menuju Medan, Petugas menyita barang bukti sabu sabu 4,50 gram.

Hingga kini, pelaku yang mengaku membeli dari An Ai (Dpo) dan akan digunakan sendiri, masih diamankan petugas guna mengungkap peredaran barang haram ini.

penangkapan berawal dari info masyarakat, Jika pelaku menggunakan bus tersebut akan melintas menuju medan.

Tepat didepan pos lantas Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Polisi menggelar razia dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang duduk dibangku nomor 28.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

"tersangka terjerat pasal 112 dan 114 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa