post image
KOMENTAR
Polres Binjai menggerebek warung kopi di Jalan Sei Bingei, Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, yang disinyalir dijadikan lokasi perjudian.

Dalam operasi penggerebekan dipimpin Kanit I Satreskrim Bidang Pidana Umum (Pidum), Ipda Tono Listianto, petugas sukses mengamankan enam pria, saat sedang asik bermain judi jenis jackpot dan ludo.

Mereka itu, AS (Alim Surbakti) (35), warga Jalan Sei Bingei, Komplek SD, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, BI (Bariadi) (38), warga Jalan Sei Bingei, Desa Kwala Mencirim, SN (Sopian) (35), warga Jalan Candikoso, Desa Kwala Mencirim, AH (Abdillah) (30), warga Jalan Letjend Djamin Ginting, Gang Sei Besitang,

Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, TS (Tanjong Sembiring) (41), warga Jalan Bandar Meriah, Pasar VII, Kecamatan Sei Bingei, dan RA (Ramadana) (16), warga Dusun Adi Mulia Hilir, Desa Kwala Mencirim.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 637 ribu diduga hasil transaksi judi, dua mesin jackpot, 52 koin jackpot, selembar kertas permainan ludo, 24 anak ludo, sebuah dadu, dan dua telepon genggam.

Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Herianto Tarigan, Rabu (2/11) menyatakan, operasi penggerebekan itu dilakukan petugas gabungan Tim Opsnal Satreskrim dan Tim Khusus Polres Binjai.

Dalam hal ini, terang Bambang, Upaya penindakan itu dilakukan pihaknya, menyikapi keresahan masyarakat terkait maraknya aktifitas perjudian di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

"Begitu informasi tersebut kita terima, spontan saja Tim Opsnal Satreskrim dan Tim Khusus Polres Binjai, bergerak menuju lokasi sasaran, guna melakukan proses penyelidikan," ujarnya.

Beruntung informasi tersebut terbukti benar. Pasalnya, petugas menemukan aktifitas perjudian jenis jackpot dan ludo, di warung kopi milik Kencol, tepat di tepi Jalan Sei Bingei, Dusun Emplasmen.

Menyadari hal itu, petugas segera melakukan penggerebekan. Hasilnya enam pelaku perjudian berhasil diringkus. Dari situ seluruh pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan menuju Mako Satreskrim Polres Binjai untuk diperiksa.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta," demikian Bambang.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa