post image
KOMENTAR
Polres Langkat kembali menggagalkan pasokan narkoba tujuan Medan, berikut menyita enam bungkus atau sekitar 300 gram sabu dari dua orang penumpang bus Putra Pelangi BL-7504 AA, Jumat (4/11).

Tersangka pembawanya Tar (26) dan Ik (30) keduanya warga Desa Pineung Siribee Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Povinsi Aceh, diamankan petugas saat razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di depan pos lantas Sei karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Keterangan yang diperoleh, seperti biasa petugas menggelar sweping untuk mengantisipasi peredaran narkoba. Selanjutnya personel menggelar razia di Jalan lintas sumatra (Jalinsum) Stabat- NAD persisnya depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Stabat dan menyetop bus penumpang umum yang sedang melintas dilokasi razia.

Kemudian petugas melakukan penyetopan dan langsung memberhentikan bus penumpang yang sedang melewati lokasi dan meminta izin kepada supir untuk memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada didalam kendaraan itu.

Setelah itu, petugas melihat dua  orang penumpang yang duduk dibangku nomor 23 dan 24 tampak gelisah dengan kehadiran petugas. Kemudian personel meminta keduanya untuk dapat diperiksa.

Ketika diperiksa, ternyata keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu yakni tersangka Tar mengantongi tiga bungkus berisi sabu di bagian kantong celana sebelah kiri bagian depan dan tiga bungkus lainnya dikantong pelaku Ik di bagian kantong sebelah kiri bagian depan juga.


Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/11) membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka kedua kurir yang kita amankan ini beserta barang buktinya, merupakan hasil razia di depan pos lantas Sei karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," ujarnya.

Berdasarkan pengakuannya, sebut Rudi barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Pineung Siribee yang dititipkan dari Far (DPO) akan dijual ke Medan.

"Sabu ini rencananya mau dibawa mereka ke Medan, keduanya akan dipersangkakan pasal 115 Sup 114 Sub 112 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa