post image
KOMENTAR
Meski tercatat sebagai satu-satunya maskapai tertua di tanah air dan bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun dalam urusan profesionalisme dan pelayanan terhadap konsumen, perusahaan maskapai penerbangan Garuda Indonesia rupanya terkesan masih jauh dari harapan.

Terbukti, akibat ketidakprofesionalan itu pula, Mahsin Ahmad selaku konsumen setia maskapai ini, terpaksa menggugat Garuda Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), menyusul tidakadanya tanggungjawab dan itikad baik dari pihak maskapai atas hilangnya koper si konsumen dari dalam bagasi saat melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Changie, Singapura.

Setelah resmi melayangkan gugatan, Kamis (15/12), pihak BPSK resmi menggelar persidangan yang digelar di kantornya di Jalan Pangkalan Mashyur, Medan.

Namun, dalam berjalanannya proses persidangan, lagi-lagi pihak maskapai menunjukkan sikap ketidakprofesionalannya, terlebih dalam persoalan menaati proses hukum.

Akibatnya, majelis hakim yang diketuai HM Dharma Bakti Nasution, sempat berang dan mengamuk karena sikap maskapai yang terkesan sepele dengan majelis hakim. Ini terjadi karena perwakilan Garuda Indonesia selaku tergugat, datang terlambat dan hadir tanpa disertai kuasa dari pihak maskapai.

"Kalian datang kemari saya anggap mahkluk yang tidak saya kenal. Ada diskriminasi, lebih berharga pengadilan negeri pakam daripada kami. Kami diatur undang-undang membuat kami disini. Peradilan di Indonesia ada 2,  ada umum ada khusus. Khusus itu termasuk tipikor, anak, KPI, KPAID , BPSK, dan KPPU, itu harus dihormati. Jadi jangan disepelekanlah," ucap HM Dharma Bakti Nasution ketus.

Alhasil, persidangan yang dimulai pada pukul 14.30 wib itu, sempat berjalan tegang. Apalagi anggota majelis hakim Khairul Mahali juga sempat melintarkan teguran tegas atas sikap maskapai yang dituding tidak menghormati persidangan.

"Minggu depan kalian (tergugat) harus melengkapi surat dan membawa saksi," tegasnya.

Sementara berdasarkan keterangan korban selaku penggugat di hadapan majelis hakim, koper miliknya yang berisi sejumlah barang berharga itu hilang saat ia akan mengambil  barang di bagasi, setelah mendarat di Bandara Changie.

"Saya berangkat dari jakarta menuju Singapore. Setelah mendarat dan pengurusan ke imigrasi saya menunggu bagasi. Tapi sampai penumpang abis, 1 tas saya tidak kunjung ada, tas tersebut berisi perlengkapan istri saya. Dan saya tidak melihat 1 pun petugas garuda saat pemeriksaan bagasi," terangnya

Dalam penjelasannya, penggugat juga mengungkapkan kekecewaannya, Karena meski masalah ini sudah dilaporkan ke pihak maskapai, namun laporan itu justru tak direspon.

"Saya telepon petugas garuda di Jakarta menginfokan barang saya tidak ada. Namun jawaban dari pihak garuda, nanti akan dilihat di Jakarta mana tau tertinggal, akan dikirim. Kami tunggu sampai 3 hari kita chek ke pihak bandara tapi akhirnya saya chek out. Kebetulan saya pulangnya dari Singapore ke medan, waktu chek in mereka telepon (Garuda) kebagian kedatangan. Sampai di medan saya lapor ke kualanamu, kemudian saya utus staf saya, juga tidak ada jawabannya," ucap penggugat kesal.

Kemudian, karena menilai tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, Mahsin Ahmad lantas meneruskan masalah ini kepada kuasa hukumnya. Ironisnya, meski sudah dilayangkan somasi sejak 3 bulan lalu, pihak Garuda tetap tidak mempedulikannya.

"Saya rasa saya sangat memiliki itikad baik dengan saya datangi juga garudanya, saya tinggalkan alamat email, nomor hp. Mereka minta saya mengisi form tapi sampai sekarang tidak ada apapun yang mereka kirim," sesalnya.

"Setelah berapa lama barulah ada jawaban dari pusat bahwa Garuda akan mengganti kerugian 20 USD per Kg nya + 75 USD kalau, dikalkulasikan ke rupiah tdk sampai 4 juta.  Sesuai peraturan penerbangan. Saya buat gugatan in,i yang saya minta mereka bayar 1 rupiah tapi mereka buat surat permohonan maaf ke beberapa media yang saya ajukan itu. Atau kembalikan barang saya seutuh utuhnya," tegas penggugat.

Sementara, karena tidak pihak tergugat tidak memenuhi berbagai hal yang dibutuhkan dalam persidangan, majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada pekan depan, kamis (22/12). Majelis hakim juga menegaskan agar permasalahan ini tidak bertele-tele, mengingat persidangan BPSK hanya digelar dan diputuskan dalam waktu 21 hari.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa