post image
KOMENTAR
Dua orang pria yang di duga menguasai narkotika jenis sabu sabu, berhasil di amankan oleh aparat polisi dari Polsek Binjai di dalam rumah salah seorang pelaku yang beralamat di pasar V Timur Tandem Hilir.

Kedua pelaku tersebut masing masing adalah Junaidi alias Jon (35), warga Dusun Pasar V Timur Tandem Hilir, kecamatan Perak. Serta Zulkifli Nasution (43), warga jalan AR Hakim No 10, kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.

Sementara itu, dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 11 paket dengan berat 65 gram, 1 unit sepeda motor RX King BK 3108 SY, 1 lembar STNK asli, 3 unit Handphone, 1 unit timbangan Elektrik, serta uang tunai senilai 7 juta rupiah.

Kapolsek Binjai AKP Arnawati, saat di temui medanbagus.com di Kantornya, Senin (23/1) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Awalnya, Tim opsnal Polsek Binjai mendapat laporan dari warga, dan selanjutnya melakukan penyelidikan pada tengah malam, dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang ada," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku di jebloskan ke dalam rumah tahanan Polsek Binjai.

"Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 112 dan 124 ayat 2 undang undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," demikian Arnawati.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa