post image
KOMENTAR
Yanto Alias Caplin (43), warga jalan Gajahmada, Kelurahan Tunggurono, Binjai timur, berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Binjai karena di duga menguasai narkotika jenis sabu sabu, Kamis (2/2) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pelaku yang berhasil di amankan di jalan Gajahmada, kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu seberat 2,40 gram, serta 30 buah plastik klip kosong.

Penangkapan pelaku berawal saat anggota narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Setelah Menerima laporan dari warga, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti dan kemudian langsung melakukan penyamaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah di lakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota Resnarkoba Polres Binjai berhasil menemukan narkotika jenis sabu sabu.

Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan saat di konfirmasi medanbagus.com, Jum'at (3/2), membenarkan penangkapan pelaku karena terbukti menguasai narkotika.

"Setelah terbukti memiliki narkotika, pelaku langsung kita bawa ke Mako Satresnarkoba Polres Binjai, guna diambil keterangannya dan untuk proses sidik lebih lanjut," pungkas Bambang.

"Untuk tersangka akan kita Sangkakan dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 undang undang narkotika," demikian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa