post image
KOMENTAR
Kerinduan masyarakat Medan baik yang pro maupun yang kontra terhadap Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap dan masih belum turunnya putusan hukumnya, memicu munculnya informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satunya adalah beredarnya sejumlah pesan pendek (SMS) berantai dan blackberry messenger (BBM) yang menyatakan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas.

Pesan tersebut beredar sejak Jumat (28/2/2014) pagi ke sejumlah kalangan, baik para pegawai negeri di lingkungan Pemko Medan hingga ke tangan wartawan.

Apalagi pesan berantai putusan bebas murni dari MA tersebut disertai link yang merujuk kepada website Mahkamah Agung.

Tetapi, ketika MedanBagus.Com menelusuri link putusan yang dimaksud, tidak ditemukan petikan putusan bebas dimaksud. Link tersebut hanya berisi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan No: 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. Baca di sini [http://bit.ly/1bQifAU-red]

Rahudman sendiri divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada 18 Agustus 2013 lalu. Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai, Sugiyanto mengatakan terdakwa saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan (Sekda Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi TPAPD Tapsel tahun anggaran 2005 yang merugikan negara hingga Rp2,071 juta.

Karena terdakwa secara sah tidak ikut menandatangani pencairan dana TPAPD tersebut serta tidak ikut menikmati kerugian negara tersebut.

Julisman, satu dari tujuh orang tim pengacara Rahudman Harahap, meminta agar manuver via SMS dan BBM itu dihentikan.

"Saya berharap siapapun yang mengedarkan SMS dan BBM itu menghentikannya, agar tak memancing keresahan. Masyarakat tak perlu merespons informasi tersebut," katanya.

Julisman menyatakan, belum ada kabar apapun soal keputusan hukum atas Rahudman Harahap dari Mahkamah Agung.

"Gak usah diopen (ditanggapi) dulu informasi itu. Pesan SMS dan BBM itu jelas dari orang yang mau memanas-manasi suasana," imbuhnya.

Karena menurut Julisman, apapun keputusan MA, pihaknya yang pertama-tama menerima, lalu mengatakannya kepada publik.

Julisman juga bilang, tak bisa menerka maksud pengedar SMS dan BBM gelap tersebut. Namun, ia percaya tak akan banyak mempengaruhi masyarakat. Masyarakat Medan sudah jenuh karena sering dikejutkan dengan persoalan-persoalan hukum dan politik.

"Mohon doa saja agar keputusan untuk Pak Rahudman adalah yang terbaik bagi masyarakat Medan," tutupnya. [ded]

Foto: Rahudman|net

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum