post image
KOMENTAR
Penambahan hukuman OC Kaligis dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun di tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan alias masih jauh dari harapan. Karena itu KPK akan mengajukan kasasi terhadap hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut.

"Kami akan kasasi. Karena menurut kami belum memenuhi rasa keadilan. Kami sedang susun kontra memori kasasi saat ini," jelas Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, lewat pesan singkat yang diterima malam ini, Jumat (3/6).

Selain KPK, pengacara senior bernama lengkap Otto Cornelis Kaligis itu juga akan mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/ 2016/PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.

Humphrey Djemat, pengacara Kaligis, menjelaskan, kliennya tak menerima putusan itu. Alhasil, Kaligis tetap akan mengajukan kasasi. 5,5 tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT itu kita anggap tidak benar," kata Humphrey.

OC Kaligis terlibat dalam dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia merasa hukumannya yang diterimanya jauh lebih berat dibanding pihak lain yang terlibat.

"Kita menyatakan bahwa Pak OC, kan bukan di-OTT (operasi tangkap tangan). Bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Terus terang aja hukumannya yang lain lebih rendah dari Pak OC," jelas Humphrey.

Humphrey berharap hakim di tingkat kasasi bisa memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Kaligis. Kareba kliennya sudah berumur 77 tahun.

"Keluarga mereka ini juga sedih karena hukumannya Pak OC. Mereka berharap kasasinya bisa ringanin Pak OC," papar dia.

Pada 17 Desember 2015 lalu,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Kaligis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mantan politikus Nasdem itu dianggap bersalah memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.

Suap dimaksud untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum