post image
KOMENTAR
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan terdapat 2 pengaduan yang mereka terima atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Ramadhan Pohan. Keduanya yakni pengaduan yang disampaikan pelapor berinisial LHH Sianipar dan Ibu RH Simanjuntak, yang merupakan anak dan ibu.

"Kedua korban merupakan anak dan ibu," katanya dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu (20/7)

Rina menjelaskan, pengaduan pertama dari terlapor LHH Sianipar yakni dugaan penggelapan dengan nominal Rp 4,5 miliar. Sedangkan pengaduan yang kedua oleh ibu RH Simanjuntak yakni dugaan penggelapan dengan nominal Rp 10,8 miliar.

"Sehingga total kerugian mencapai Rp15,3 miliar," ujarnya.

Meski terdapat dua pengaduan yang mereka terima, namun pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ramadhan Pohan hari ini merupakan pemeriksaan untuk kasus pengaduan dengan pelapor LHH Sianipar. Dalam hal ini Polda Sumatera Utara sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk Ramadhan Pohan.

Tindak lanjut terhadap laporan kedua dengan pelapor Ibu RH Simanjuntak menurut Rina saat ini belum dilakukan karena mereka masih menunggu gelar perkara terhadap pengaduan tersebut.

"Yang kedua belum karena kita masih menuggu gelar perkara, itu terpisah diluar LP yang ini," sebutnya.

Diketahui, Ramadhan Pohan ditangkap oleh personil dari Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan penggelapan uang. Ramadhan Pohan sendiri masih menolak berkomentar mengenai kasus yang menimpanya tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa